MENEJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
"PERENCANAAN PENGELOLAAN TERPADU"
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Daerah Aliran Sungai
(DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai
dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yang masih terpengaruh aktivitas di daratan sedangkan Sub DAS adalah bagian DAS
yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama
Pengelolaan DAS adalah
upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam
dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina
kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya
alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Pengelolaan DAS Terpadu
adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan
pengendalian pengelolaan sumber daya DAS lintas para pemangku kepentingan
secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial,
politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
Lahan kritis adalah lahan
yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat
berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun
sebagai media tata air
Forum DAS adalah Wadah
Koordinasi Pengelolaan DAS, yaitu organisasi para pemangku kepentingan yang
terkoordinasi dan dilegalisasi oleh Presiden, gubernur atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya. Sedangkan Para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah
pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah
yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi keprihatinan
banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini
ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana
banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin meningkat. Rendahnya daya
dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem diduga merupakan
salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air
(water related disaster) tersebut. Kerusakan DAS dipercepat oleh peningkatan
pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan
perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor,
antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah. Pada era
otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Upaya-upaya
untuk memperbaiki kondisi DAS sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1970-an
melalui Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air (PPHTA), melalui Inpres
Penghijauan dan Reboisasi, kemudian dilanjutkan dengan Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL), Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan
Air (GNKPA) dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Tujuan
dari upaya-upaya tersebut pada dasarnya adalah untuk mewujudkan perbaikan
lingkungan seperti penanggulangan bencana alam banjir, tanah longsor, dan
kekeringan secara terpadu, transparan dan partisipatif, sehingga sumberdaya
hutan dan lahan berfungsi optimal untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan
tata air DAS, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi
masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan perlunya pengelolaan DAS secara terpadu yang harus
melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari
unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan
prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan
penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan
berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut
diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai
pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS. Untuk itu perlu adanya
pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang dapat dijadikan acuan
bagi stakeholders.
2. Tujuan
1. Mengetahui
Proses dan Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di
Kabupaten Bandung Dan Sumedang
2.
Memaksimalkan Potensi
Sumberdaya Yang Ada Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
3.
Menanggulangi Lahan
Kritis Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
3. Kegunaan
1)
Terwujudnya Proses dan
Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten
Bandung Dan Sumedang
2)
Terwujudnya
PemaksimalanPotensi Sumberdaya Yang Ada Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten
Bandung Dan Sumedang
4.
Terwujudnya
Penanggulangan Lahan Kritis Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan
Sumedang
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu
2.1.1. Kerangka Pikir
Perencanaan
Perencanaan
merupakan salah satu tahapan penyelengaraan Pengelolaan DAS, yang terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan perencanaan
merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur
masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan
sebelumnya
Suatu
perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah dan penyelesaiannya
berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini
memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus
berikutnya
Rencana
Pengelolaan DAS terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas) tahun
yang rentang waktu rencananya disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah
bersangkutan. Rencana dimaksud bersifat strategis dengan unit analisis DAS, SWP
DAS, atau Pulau-pulau Kecil yang akan dijabarkan dalam rencana jangka menengah
5 (lima) tahun bersifat semi detail pada tingkat sektor di setiap DAS.
Mengingat
rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang disusun
dengan pendekatan partisipatif, maka rencana ini akan memuat berbagai
kepentingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui
pendekatan multi disiplin, yang diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan.
Dalam konteks ini, masalah-masalah yang dihadapi oleh setiap instansi/pihak diupayakan untuk diatasi bersama dengan
kerangka pencapaian tujuan bersama.
2.1.2.
Ruang Lingkup dan Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
Ruang
Lingkup Rencana:
1. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang
15 (lima belas) tahun yang bersifat umum dengan batas ekosistem DAS, SWP DAS,
atau Pulau-pulau kecil secara utuh.
2. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan
Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan Program dan Kegiatan
yang didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif
(lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan), serta pemantauan dan evaluasi.
3. Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan pada
upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang, konservasi dan rehabilitasi hutan dan
lahan, pengelolaan sumberdaya air, peningkatan kualitas lingkungan DAS, serta
pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan DAS.
Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :
1. Rencana yang bersifat umum ini dijadikan salah satu acuan, masukan
dan pertimbangan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pebangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana
Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
2. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan salah satu acuan,
masukan dan pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detil di wilayah DAS,
Sub DAS, Daerah Tangkapan Air (DTA), dan pulau-pulau kecil.
3. Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen pencapaian tujuan secara
sistematik dan instrumen pertanggung jawaban pengelola sumberdaya alam.
2.1.3.
Materi
Pokok Rencana Pengelolaan DAS
Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran,
Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan kebijakan, Program dan Kegiatan yang
didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif untuk
pembangunan berkelanjutan (lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan) serta
sistem pemantauan dan evaluasi.
1. Data dan Informasi yang dibutuhkan
a. Sasaran Lokasi Perencanaan:
b. Uraian tentang DAS dan Karakteristik alami dari DAS, antara lain:
2. Analisis Permasalahan
Analisis masalah dilakukan
secara partisipatif setelah sebelumnya dilakukan analisis stakeholder. Analisis
masalah ini dapat dilakukan dengan menggunakan pohon masalah melalui suatu
proses sebab akibat. Indentifikasi isu pokok dan permasalahan antara lain:
1) Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
2) Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
3) Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
4) Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
5) Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
6) Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
7) Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
8) Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
9) Permasalahan antara hulu dan hilir;
10) Konflik pemanfaatan
sumberdaya.
3.
Penetapan
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
dan sasaran dirumuskan dengan jelas dan terukur tingkat capaiannya, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Ukuran-ukuran tingkat capaian tujuan dan sasaran
dirumuskan dalam bentuk kriteria dan indikator tujuan dan sasaran.
Tujuan dari suatu pengelolaan
sumberdaya dalam suatu kurun waktu tertentu perlu mempertimbangkan :
a.
Isu-isu
utama, yaitu suatu keadaan/fenomena yang perlu segera diatasi/
ditanggulangi/dikendalikan;
b.
Kondisi
sumberdaya kini dan kecenderungannya yang terkait dengan isu utama;
c.
Kapasitas
sumberdaya (manusia, finansial dan infrastruktur, kelembagaan) yang dimiliki
oleh “DAS” (institusi pemerintah dan non pemerintah yang ada di suatu DAS);
d.
Kondisi eksternal yang mempengaruhi pengurusan dan
pengelolaan sumberdaya di dalam DAS (misal : UU dan Peraturan Regional dan
Nasional, Iklim Global) yang mempengaruhi pengelolaan sumberdaya di dalam DAS.
Tujuan dan sasaran dapat
dianalisis dengan memanfaatkan hasil analisis masalah, yaitu dengan merubah
bentuk negatif masalah menjadi bentuk positif. Salah satu cara perumusan tujuan
secara lebih detil adalah dengan LFA (logical framework analysis), yaitu cara
melihat struktur keterkaitan antar “faktor” (problem structure) yang
menyebabkan suatu isu.
4.
Strategi
Pencapaian Tujuan \
Strategi dalam konteks
ini meliputi Kebijakan, Program, dan Kegiatan dalam rangka mewujudkan Tujuan
dan Sasaran. Kebijakan diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang disepakati
pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman,
pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha/kegiatan aparatur pemerintah ataupun
masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai
sasaran dan tujuan, termasuk sistem insentif yang diperlukan. Kebijakan
bersifat pemungkin (enabling insentif), yang dapat mendorong terlaksananya
program dan kegiatan dan dihindari bersifat menghambat (disinsentif), bagi
pelaksanaan program dan kegiatan.
Program adalah serangkaian
kegiatan sistematis dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan, sedangkan
kegiatan adalah tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi baik pemerintah
maupun non-pemerintah formal maupun informal dengan memanfaatkan sumber daya
yang ada untuk menghasilkan sesuatu yang menunjang tercapainya sasaran dan
tujuan.
5. Perumusan Program dan Kegiatan
Salah
satu pendekatan yang mungkin digunakan dalam merumuskan program dan kegiatan
adalah melalui metode LFA. Metode ini dimulai dengan mengidentifikasi akar
masalah. Akar-akar masalah ini merupakan fokus dalam menyusun strategi
pencapaian tujuan yang akan diatasi melalui tindakan yang dirumuskan dalam
suatu Kegiatan. Sedangkan rangkaian tindakan-tindakan penyelesaian ”akar
masalah” dapat dijadikan sebagai program.
Program
dan kegiatan disajikan berdasarkan tata waktu dan spasial, yaitu diketahui
rencana waktu (periode waktu) dan lokasinya.
Kunci keberhasilan dalam merumuskan
tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur, serta strategi pencapaiannya adalah
ketersediaan data dan akurasi datanya serta informasi
tentang kondisi kini dan prediksi perubahan di masa datang.
6. Rencana Implementasi
Program
dan kegiatan yang telah dirumuskan selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam
rencana implementasi. Dalam rencana implementasi menggambarkan peran serta
tanggung jawab setiap stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana
implementasi memuat tentang jenis kegiatan, lokasi, organisasi
pelaksana/penanggung jawab, tata waktu, sumber dana.
Mengingat dalam
pelaksanaan nantinya, terutama untuk Program atau Kegiatan yang besar, akan
memerlukan pendanaan atau investasi maka dalam rencana implementasi perlu
disusun rencana pendanaan dan investasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan
7. Pemantauan dan evaluasi
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalan pemantauan dan evaluasi antara lain:
a. Sistem pemantauan dan evaluasi yang dilakukan meliputi, asupan,
proses, luaran dan hasil;
b. Indikator-indikator kinerja yang perlu dimonitor dalam kerangka
evaluasi kinerja kegiatan dan program;
c. Instrumen monitoring dan evaluasi, mencakup metode monitoring
(alat, cara, lokasi dan waktu) serta metode evaluasi;
d. Agen/aktor yang bertanggungjawab terhadap monitoring suatu
indikator, dan evaluasi;
e. Capaian indikator kinerja, dan mekanisme umpan balik bagi
perbaikan kinerja;
f. Rencana jumlah dan sumber anggaran, dan mekanisme penganggaran
8. Analisis Peran Para Pemangku Kepentingan
Analisis
peran para pemangku kepentingan (Stakeholder Analysis) adalah sebuah proses
pengumpulan dan analisis informasi kualitatif secara sistematik untuk
memverifikasi pihak-pihak berkepentingan yang patut diperhitungkan pada saat
perencanaan maupun pelaksanaan Pengelolaan DAS.
Analisis
stakeholder ini dimulai dilakukan pada tahap awal, yaitu pada saat penyusunan
TOR, sehingga belum mendalam. Hal ini akan mudah dilaksanakan apabila telah
terbentuk wadah/rumah koordinasi pada DAS yang bersangkutan. Analisis
stakeholder ini akan lebih mengerucut hasilnya pada saat melakukan analisis
masalah.
2.2. Proses penyusunan Rencana
2.2.1. Persiapan
Fokus
dalam tahap persiapan adalah menentukan inisiator dan aktor dari stakeholder
yang ada dengan tugas pokok menyusun kerangka acuan (TOR) dan pembentukan Tim
Perencana pengelolaan DAS. Apabila di dalam wilayah kerja BPDAS sudah ada Forum
DAS maka hal itu dapat dijadikan modal dasar untuk penyusunan tim. Semua forum
tersebut merupakan modal penting sebagai media komunikasi pengelolaan
sumberdaya DAS yang perlu tetap dijaga dan diperkuat kapasitas kelembagaannya.
BPDAS
atau instansi lain dapat berperan sebagai salah satu fasilitator dan atau
lembaga inisiator dalam proses partisipasi awal perencanaan Pengelolaan DAS
Terpadu. Lembaga inisiator seyogyanya memiliki kapasitas dalam hal akses dan
pemahaman terhadap isu dan permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya terpadu
suatu DAS yang didukung dengan data dan informasi yang akurat.
Beberapa
hal yang perlu dilakukan adalah :
a. identifikasi organsisasi/instansi yang akan dilibatkan dalam
proses melalui analisis pemangku kepentingan (stakeholder);
b. identifikasi wadah/rumah koordinasi yang sudah ada seperti “Forum
DAS” dan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan;
c. identifikasi peran yang
mungkin dilakukan oleh organisasi/instansi yang akan dilibatkan dalam proses
awal penyusunan rencana melalui analisis peran;
d. identifikasi isu dan masalah-masalah yang ada dalam DAS
berdasarkan persepsi lembaga inisiator melalui proses analisis masalah.
Keluaran
tahap persiapan selain dokumen persiapan harus menghasilkan :
a. Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang melibatkan
berbagai instansi terkait dan pakar/tenaga ahli yang ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati/Walikota untuk DAS yang dalam satu kabupaten/kota atau
Gubernur untuk DAS yang lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.
b. Kerangka Acuan Kerja (Terms of Refrence, TOR) atau yang memuat
bahan-bahan substansial yang diperlukan dalam proses partisipasi awal
perencanaan. Bahan-bahan tersebut minimal meliputi latar belakang, maksud dan
tujuan, sasaran lokasi, data dan informasi awal, metodologi, hasil yang diinginkan,
susunan Tim, tata waktu dan biaya pelaksanaan.
2.2.2. Penyusunan
Rencana Kerja
Fokus utama dalam
menyusun rencana kerja adalah pembentukan Tim Kerja yang akan bertangguang
jawab melaksanakan Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. Tim harus
menggambarkan siapa yang bertanggung jawab, rencana tata waktu pertemuan dan
agenda pertemuan. Selain itu substansi rencana perlu disampaikan sebagai
gambaran mengenai data dan informasi yang diperlukan dalam menyusun
agenda-agenda proses yang diperlukan.
Luaran (output) dari
proses ini adalah kesepakatan peran masing-masing dalam:
1) menyediakan data dan informasi serta kajian-kajian yang diperlukan
untuk terwujudnya substansi Rencana yang terpadu,
2) mengisi agenda-agenda proses selanjutnya seperti penyelenggara,
tempat, dan waktu.
Tim Penyusun Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu harus menggambarkan komposisi keterwakilan berbagai
disiplin ilmu, keterwakilan para pemangku kepentingan, dan keterwakilan
wilayah.
2.2.3. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana
Proses pelaksanaan
perumusan substansi rencana makro ini mencakup isu dan permasalahan, kerangka
logis penyelesaian masalah yang meliputi perumusan tujuan dan sasaran,
kebijakan, program dan kegiatan, implementasi kelembagaan, rencana monitoring
dan evaluasi.
1) Isu dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan
sumberdaya DAS (narasi dilengkapi dengan data dan informasi penunjang yang
disajikan secara spasial).
2) Kerangka logis penyelesaian masalah disusun secara partisipatif
3) Rencana program-program dan kegiatan-kegiatan yang disajikan
secara spatial, yaitu dikaitkan dengan lokasi (kabupaten/kota) dan periode
waktu pelaksanaan.
4) Rencana investasi dan pembiayaan Pengelolaan DAS, menjabarkan
secara singkat skenario pembiayaan pengelolaan DAS, kebutuhan pembiayaan
berdasarkan permintaan atau target pencapaian sesuai tujuan dan sasaran
pengelolaan DAS, mekanisme pendanaan dan kemungkinan pembiayaan serta skala
prioritas penanganan.
5) Kebijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
6) Rencana implementasi kelembagaan.
7) Rencana monitoring, dan evaluasi.
8) Arahan-arahan sebagai
rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti melalui program dan kegiatan.
Sekurang-kurangnya rekomendasi tersebut memberi arahan terhadap pengembangan
dan pembangunan sumberdaya lahan, vegetasi, air, dan manusia.
Dalam setiap proses perumusan rencana disarankan agar melibatkan
pakar/narasumber yang terkait dengan substansi perencanaan pengelolaan DAS
terpadu misalnya mencakup pakar dalam bidang pengelolaan DAS konservasi
sumberdaya alam, hidrologi, pertanian, kehutanan, sosial ekonomi, dan
kelembagaan. Para pakar tersebut bisa berasal dari instansi pemerintah, non
pemerintah seperti LSM, perguruan tinggi ataupun dari masyarakat sendiri.
Tenaga ahli inti sangat dibutuhkan dalam hal perumusan/penulisan rencana secara
sistematis mungkin harus direkrut secara khusus sebagai konsultan.
PEMBAHASAN
3.1 Perumusan Masalah dan Tupoksi
Perumusan
masalah merupakan salah satu tahap di antara sejumlah tahap penelitian yang
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kegiatan penelitian. Tanpa
perumusan masalah, suatu kegiatan penelitian akan menjadi sia-sia dan bahkan
tidak akan membuahkan hasil apa-apa. Perumusan masalah atau research questions
atau disebut juga sebagai research problem, diartikan sebagai suatu rumusan
yang mempertanyakan suatu fenomena, baik dalam kedudukannya sebagai fenomena
mandiri, maupun dalam kedudukannya sebagai fenomena yang saling terkait di
antara fenomena yang satu dengan yang lainnya, baik sebagai penyebab maupun
sebagai akibat.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan
kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan.[1] Tupoksi
merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan
perundang-undangan
tentang organisasi dan
tata kerja suatu kementerian
negara/lembaga
sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka
melaksanakan sebuah tugas pokok
Tabel Perumusan Masalah Dan Tupoksi
No.
|
Stakeholder
|
Tupoksi
|
Masalah
|
Komponen
|
1.
|
Dinas Kehutanan
Dan
Dinas Pekerjaan Umum
|
Berperan dalam
penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi Sub DAS.
Pengelolaan SDA dan
tata ruang
|
-
Defisit neraca air
-
Meluasnya lahan
kritis di daerah hulu
-
Degradasi lahan
kritis
-
Kegagalan Manajemen
pengelolaan DAS Proyek Konservasi dan rehabilitasi
|
Ekologi
|
2
|
Dinas Pertanian
|
Pembinaan masyarakat
dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi
|
-
Pencemaran limbah
industri dan limbah rumah tangga
-
Pengalihfungsian
hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman
|
Sosial
|
3
|
KLH dan Dinas
Kesehatan
|
Pengendalian kualitas
lingkungan
|
-
Tingginya bahan
polutan dari industri
|
Ekologi
|
4
|
Dinas Dalam Negeri
|
Pemberdayaan
masyarakat di tingkat daerah
|
-
Pertambahan penduduk
yang melampaui daya dukung lingkungan
|
Masyarakat
|
5
|
Masyarakat
|
unsur pelaku utama
|
-
Mengalihfungsikanhutanmenjadilahanpertanian
|
Sosial
|
3.2 Menentukan ELI (Extention, Leverage, dan
Intensity)
Pembobolan dalam ELI adalah dengan
mengalikan nilai nilai ELI yang didapat oleh suatu masalah, kemudian dari
kemungkinan terjadinya angka dari kombinasi yang ada (yaitu :
1.2.3,4,6,89,12,16,24,32,48, dan 64) maka nilai 1 sampa 4 masuk ke dalam
kategori sebagai masalah LH dengan
resiko “rendah”. Selanjutnya nilai 6 sampai 12 adalah “sedang” serta 13 sampai
64 adalah “tinggi. Nilai ELI secara rinci dijabarkan dalam tabel di bawah ini
Tabel
nilai ELI
No.
|
Masalah
|
Extention
|
Leverage
|
Intensity
|
Skor
|
1
|
Defisit neraca air
|
3
|
2
|
4
|
24
|
2
|
Meluasnya lahan
kritis di daerah hulu
|
2
|
2
|
4
|
16
|
3
|
Degradasi lahan
kritis
|
2
|
2
|
4
|
16
|
4
|
Kegagalan Manajemen
Pengelolaan DAS (Proyek Konservasi dan Rehabilitasi)
|
4
|
4
|
4
|
64
|
5
|
Pencemaran limbah
industri dan limbah rumah tangga
|
2
|
2
|
4
|
16
|
6
|
Pengalihfungsian
hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman
|
1
|
2
|
4
|
8
|
7
|
Tingginya bahan
polutan dari industri
|
2
|
2
|
4
|
16
|
8
|
Pertambahan penduduk
yang melampaui daya dukung lingkungan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
9
|
Pengalihfungsianhutanmenjadilahanpertanian
|
2
|
1
|
2
|
4
|
3.3 Akar Masalah
Setelah ditemukan nilai ELI yang
tertinggi dari beberapa masalah yang ada langkah berikutnya adalah menentukan
akar masalah. Nilai ELI yang terbanyak biasanya disrbut sebagai pokok masalah.
Dari pokok masalah inilah kemudian dicari sebab akibat yang nantinya akan
menjadi akar masalah. Ciri ciri akar masalah adalah jika sudah tidak ditemukan
lagi sebab dari masalah tersebut
Skema
penentuan akar masalah
Kegagalan Manajemen Pengelolaan Sub DAS
|
Kurang Jelas Sistim Pengorganisasian
|
Partisipan Kurang
|
Kurang Perencanaan Komprehensif
|
Kesadaran Kurang
|
Kurang Kerjasama
|
Terbatasnya SDM
|
Tingkat Pemahaman Kurang Maksimal
|
Tidak ada Sosialisasi
|
Tupoksi Kurang Jelas
|
Pendidikan Rendah
|
KurangnyaKesadaran Dan LemahnyaPeran
Stakeholder Terkait
|
3.4 Matriks
Rekomendasi Perencanaan Program
Matrik rekomendasi perencanaan
program adalah matrik yang berisi dan menjalankan program program yang
direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam menyelesaikan suatu masalah yang ada.
Dibawah ini adalah Matrik rekomendasi rencana program dari Rencana Pengelolaan
Terpadu degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan sumedang
Tabel
Matriks Rekomendasi Perencanaan Program
Nama Program
Instansi
Jangka Waktu
|
Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub
DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang
1. Dinas
Kehutanan
2. Dinas
Pekerjaan Umum
3. Dinas
Pertanian
4. Dinas
Kesehatan
5. KLH
6. Dinas
Dalam Negeri
7. masyarakat
2013-2018
|
|
Tujuan Program
|
TimbulnyaKesadaran Dan Peran Dari Stakeholder
Terkait
|
|
Dampak Program
|
Sumberdaya Sub DAS
CitarikTermanfaatkansecaraMaksimal
|
|
Hasil Program
|
Terwujudnya Kesadaran Dan Peran Dari Stakeholder Terkait
|
|
Kegiatan
|
Pihak Yang Terlibat
|
Keterangan
|
Sosialisasi
Dan Penyuluhanpelestarian
lingkungan oleh Dinas Infokom
|
Dinas Infokom Dan Semua Stakeholder
|
Dilaksanakanselama
3 hari 7 – 15Januari 2013
|
Rehabilitasi
lingkungan danPenghijauan di Sub
DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi
Pengairanserta stakeholder terkait
|
Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait
|
DilaksanakanSelama
3 Bulan20 Januari – 20 april 1013
|
PengontrolanHasil
program OlehPihakpihak Yang Dotunjuk Dan Evaluasihasil program
|
Semua Stakeholder
|
Dilaksanakanpadaperiode
2013 – 2018 setiap 6 Bulansekalidimulaidari 20 oktober
|
3.5. MatriksPerencanaan Program
Matriks Perencanan Program adalah
matriks yang berisi atau menjelaskan perencanan progam yang akan dilakukan.
Perencanaa program ini biasanya diambil dari rekomendasi program program yang
sudah ada. Biasanya program program yang akan dilaksanakan adalah program
jangka panjang yaitu 5 tahun dan telah disepakati bersama. Dibawah ini adalah
Matrik rencana program dari Rencana Pengelolaan Terpadu degradasi Lahan Sub DAS
Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan sumedang
Tabel
Matrik Perencanaan Program
Nama Program
Instansi
JangkaWaktu
|
Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub
DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang
-
2013 – 2018
|
|
Tujuan Program
|
TimbulnyaKesadaran Dan Peran Dari Stakeholder
Terkait
|
|
Dampak Program
|
KesadarandanPeran Stakeholder Terkait
Sumberdaya Sub DAS
CitarikTermanfaatkansecaraMaksimal
|
|
Hasil Program
|
-Terwujudnya Kesadaran Dan Peran Dari Stakeholder
Terkait
-Terwujudnyarehabilitasidanpenghijauan Sub DAS
Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang
-Terwujudnya Program Program yang telahdilaksanakan
secaraberkelanjutandenganadanyapenngontrolan
danevaluasi
|
|
Kegiatan
|
Pihak
Yang Terlibat
|
Keterangan
|
Terselenggaranya sosialisasi Dan Penyuluhan
pelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom selama 3 hari dari tanggal 7 -10 Januari 2013
dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000.000
dari dana APBN
|
Dinas Infokom
|
Dana APBN
|
Terselenggaranya
rehabilitasi danpenghijauanlingkungan
Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi
Pengairanserta stakeholder terkait
selama 3
bulan dari 20 januari – 20 april 2013
dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000.000 dari dana APBN
|
Dinas PU seksi
Pengairan
|
Dana APBN
|
TerselenggaranyaPengontrolanHasil
program OlehPihakpihak Yang Dotunjuk Dan Evaluasihasil program
Dilaksanakanpadaperiode 2013 – 2018 setiap 6 Bulansekalidimulaidari 20 oktoberdengandanasebesarRp3.000.000 daridana APBN
|
Stakeholder
|
Dana APBN
|
3.6. MatriksRincianKerja
Matrik Rincian Kerja adalah matrik
yang berisi atau mrnjelaskan tentang rincian kerja dari program program yang
akan dilakukan. Rincian kerja ini dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan,
sampai pengendalian. Dibawah ini adalah Matrik Rincian Kerja dari Rencana
Pengelolaan Terpadu degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung
Dan sumedang
1.
Sosialisasi
Dan
Penyuluhanpelestarian
lingkungan oleh Dinas Infokom
Sosialisasi Dan
Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
|
Terselenggaranya sosialisasi Dan Penyuluhan
pelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
|
Pelaksanaan
|
Persiapan
|
Pengendalian
|
No
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Penanggung
Jawab
|
Instansi Terkait
|
Waktu
|
Biaya
|
1
|
Persiapan
|
1. Pembentukan Panitia Penyelenggara
2. Pencarian Dana
3. Pembuatan Buku Panduan dan Surat Undangan
4. Akomodasi Konsumsi dan transportasi
5. Persiapan materi pembelajaran
|
Gubernur
Kepala Bapedalda
Kepala Diklat prov
Kepala Diklat provl
Kepala infokom
|
Pemerintah Tingkat 1
Bapedalda
Diklat Prov
Diklat Prov
Dinas Infocom
|
7 - 12 januari 2013
7 - 12 januari 2013
7 - 12 januari 2013
|
2jt
|
2
|
Pelaksanaan
|
penyelenggaraan dan penyajian materi Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian
lingkungan oleh Dinas Infokom
|
Seksi Administrasi
Penyuluhan
|
Dinas infocom
|
14 januari 2013
|
750rb
|
3
|
Pengendalian
|
1. pemantauan jalanya penyuluhan
2. evaluasi hasil penyuluhan
|
|
|
14 januari
15 januari 2013
|
250rb
|
2.
Rehabilitasi
lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di KabupatenBandung dan
Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkai
Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan
di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan
Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait
|
Terselenggaranya Rehabilitasi
lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas
PU seksi Pengairanserta
stakeholder terkait
|
Pelaksanaan
|
Persiapan
|
Pengendalian
|
No
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Penanggung
Jawab
|
Instansi Terkait
|
Waktu
|
Biaya
|
1
|
Persiapan
|
1. pembentukan panitia
2. pembagian tugas
3. Persiapan alat dan bahan yang akan digunakan
4. Penyiapan Dana
|
Gubernur
Ketua Pelaksana
Seksi perlengkapan
Bendahara
|
Pemerintah Tingkat 1
Pemerintah Tingkat 1
Pemerintah Tingkat 1
Bapedalda
|
20 – 31 january 2013
20 – 31 january 2013
2-5 februari 2013
5-10 februari 2013
|
500rb
5jt
500rb
|
2
|
Pelaksanaan
|
Rehabilitasi
lingkungan danPenghijauan di Sub
DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi
Pengairan
|
Gubernur
|
Pemerintah tingkat 1
|
15 february – 15
april 2013
|
3jt
|
3
|
Pengendalian
|
1. pemantauan jalanya kegiatan
2. evaluasi kegiatan
|
Seksi pengawasan
Gubernur
|
Pemerintah Tingkat 1
Pemerintah Tingkat 1
|
20 april 2013
|
500rb
500rb
|
3.
PengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Ditunjuk
Dan Evaluasihasilprogram
.PengontrolanHasilprogramOlehPihakpihak Yang
Ditunjuk
Dan Evaluasihasilprogram
|
Terselenggaranya . PengontrolanHasilprogramOlehPihakpihak Yang
Ditunjuk
Dan Evaluasihasilprogram
|
Pelaksanaan
|
Persiapan
|
Pengendalian
|
No
|
Tahap
|
Kegiatan
|
Penanggung
Jawab
|
Instansi Terkait
|
Waktu
|
Biaya
|
1
|
Persiapan
|
Pembentukan
panitia Pengontrolan
|
Gubernur
|
Pemerintah Tingkat 1
|
25 April 2013
|
1jt
|
2
|
Pelaksanaan
|
Pengontrolan dan
Evaluasi program
|
Gubernur
|
Pemerintah Tingkat 1
|
21 April 2013-20
April 2018
|
1jt
|
3
|
Pengendalian
|
Laporan Hasil
Evaluasi
|
Gubernur
|
Pemerintah Tingkat 1
|
Setiap tanggal 20
0ktober dan 20 april
|
1jt
|
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah diatas tentang Rencana
pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung
Dan Sumedang dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai
berikut :
· Daerah Aliran Sungai
(DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai
dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yang masih terpengaruh aktivitas di daratan sedangkan Sub DAS adalah bagian DAS
yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama
· Nilai ELI yang paling
tinggi adalah 64 yaitu pada permasalahan Kegagalan
Manajemen Pengelolaan DAS (Proyek Konservasi dan Rehabilitasi)
· Program
program yang direncanakan adalah Sosialisasi
Dan Penyuluhanpelestarian
lingkungan oleh Dinas Infokom, Rehabilitasi
lingkungan danPenghijauan di Sub
DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi
Pengairanserta stakeholder terkai,
dan PengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Ditunjuk
Dan Evaluasihasilprogram
4.2. Saran
Untuk pemerintah dan masyarakat di
kabupaten Bandung dan Sumedang seharusnya lebih menjaga kelestarian DAS agar
tidak terjadi degradasi lahan, stakeholder stakeholder terkait diharapkan bisa
menyadari tupoksinya masing masing dan menjalankan tugasnya sebagaimana
mestinya.