Brawijaya University

Brawijaya University
Brawijaya University

Jumat, 21 Desember 2012

MENEJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
"PERENCANAAN PENGELOLAAN TERPADU"



PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan sedangkan Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS lintas para pemangku kepentingan secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
Lahan kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya demikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air
Forum DAS adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan DAS, yaitu organisasi para pemangku kepentingan yang terkoordinasi dan dilegalisasi oleh Presiden, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Sedangkan Para pemangku kepentingan (stakeholders) adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin meningkat. Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut. Kerusakan DAS dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah. Pada era otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya-upaya untuk memperbaiki kondisi DAS sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1970-an melalui Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air (PPHTA), melalui Inpres Penghijauan dan Reboisasi, kemudian dilanjutkan dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL), Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GNKPA) dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Tujuan dari upaya-upaya tersebut pada dasarnya adalah untuk mewujudkan perbaikan lingkungan seperti penanggulangan bencana alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan secara terpadu, transparan dan partisipatif, sehingga sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan perlunya pengelolaan DAS secara terpadu yang harus melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS. Untuk itu perlu adanya pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang dapat dijadikan acuan bagi stakeholders.

2. Tujuan
1.     Mengetahui Proses dan Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
2.     Memaksimalkan Potensi Sumberdaya Yang Ada Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
3.     Menanggulangi Lahan Kritis Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
3. Kegunaan
1)     Terwujudnya Proses dan Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
2)     Terwujudnya PemaksimalanPotensi Sumberdaya Yang Ada Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang
4.     Terwujudnya Penanggulangan Lahan Kritis Di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung Dan Sumedang












TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
2.1.1. Kerangka Pikir Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu tahapan penyelengaraan Pengelolaan DAS, yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan sebelumnya
Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis dari masalah dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus berikutnya
Rencana Pengelolaan DAS terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas) tahun yang rentang waktu rencananya disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah bersangkutan. Rencana dimaksud bersifat strategis dengan unit analisis DAS, SWP DAS, atau Pulau-pulau Kecil yang akan dijabarkan dalam rencana jangka menengah 5 (lima) tahun bersifat semi detail pada tingkat sektor di setiap DAS.
Mengingat rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang disusun dengan pendekatan partisipatif, maka rencana ini akan memuat berbagai kepentingan dan tujuan, serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan multi disiplin, yang diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan. Dalam konteks ini, masalah-masalah yang dihadapi oleh setiap instansi/pihak diupayakan untuk diatasi bersama dengan kerangka pencapaian tujuan bersama.
2.1.2. Ruang Lingkup dan Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
Ruang Lingkup Rencana:
1.     Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana jangka panjang 15 (lima belas) tahun yang bersifat umum dengan batas ekosistem DAS, SWP DAS, atau Pulau-pulau kecil secara utuh.
2.     Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan Program dan Kegiatan yang didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif (lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan), serta pemantauan dan evaluasi.
3.     Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan pada upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang, konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sumberdaya air, peningkatan kualitas lingkungan DAS, serta pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan DAS.

Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :
1.     Rencana yang bersifat umum ini dijadikan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pebangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
2.     Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan salah satu acuan, masukan dan pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detil di wilayah DAS, Sub DAS, Daerah Tangkapan Air (DTA), dan pulau-pulau kecil.
3.     Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen pencapaian tujuan secara sistematik dan instrumen pertanggung jawaban pengelola sumberdaya alam.
2.1.3. Materi Pokok Rencana Pengelolaan DAS
Rencana Pengelolaan DAS Terpadu secara umum meliputi: Perumusan Tujuan dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan kebijakan, Program dan Kegiatan yang didasarkan kepada Data dan Informasi serta Kajian yang komprehensif untuk pembangunan berkelanjutan (lingkungan, ekonomi, sosial, dan kelembagaan) serta sistem pemantauan dan evaluasi.
1.     Data dan Informasi yang dibutuhkan
a.      Sasaran Lokasi Perencanaan:
b.     Uraian tentang DAS dan Karakteristik alami dari DAS, antara lain:
2.     Analisis Permasalahan
Analisis masalah dilakukan secara partisipatif setelah sebelumnya dilakukan analisis stakeholder. Analisis masalah ini dapat dilakukan dengan menggunakan pohon masalah melalui suatu proses sebab akibat. Indentifikasi isu pokok dan permasalahan antara lain:
1) Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
2) Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
3) Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
4) Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
5) Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
6) Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
7) Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
8) Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
9) Permasalahan antara hulu dan hilir;
10) Konflik pemanfaatan sumberdaya.
3.     Penetapan Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran dirumuskan dengan jelas dan terukur tingkat capaiannya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Ukuran-ukuran tingkat capaian tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk kriteria dan indikator tujuan dan sasaran.
Tujuan dari suatu pengelolaan sumberdaya dalam suatu kurun waktu tertentu perlu mempertimbangkan :
a.      Isu-isu utama, yaitu suatu keadaan/fenomena yang perlu segera diatasi/ ditanggulangi/dikendalikan;
b.     Kondisi sumberdaya kini dan kecenderungannya yang terkait dengan isu utama;
c.      Kapasitas sumberdaya (manusia, finansial dan infrastruktur, kelembagaan) yang dimiliki oleh “DAS” (institusi pemerintah dan non pemerintah yang ada di suatu DAS);
d.     Kondisi eksternal yang mempengaruhi pengurusan dan pengelolaan sumberdaya di dalam DAS (misal : UU dan Peraturan Regional dan Nasional, Iklim Global) yang mempengaruhi pengelolaan sumberdaya di dalam DAS.
Tujuan dan sasaran dapat dianalisis dengan memanfaatkan hasil analisis masalah, yaitu dengan merubah bentuk negatif masalah menjadi bentuk positif. Salah satu cara perumusan tujuan secara lebih detil adalah dengan LFA (logical framework analysis), yaitu cara melihat struktur keterkaitan antar “faktor” (problem structure) yang menyebabkan suatu isu.
4.     Strategi Pencapaian Tujuan \
Strategi dalam konteks ini meliputi Kebijakan, Program, dan Kegiatan dalam rangka mewujudkan Tujuan dan Sasaran. Kebijakan diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha/kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan, termasuk sistem insentif yang diperlukan. Kebijakan bersifat pemungkin (enabling insentif), yang dapat mendorong terlaksananya program dan kegiatan dan dihindari bersifat menghambat (disinsentif), bagi pelaksanaan program dan kegiatan.
Program adalah serangkaian kegiatan sistematis dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan, sedangkan kegiatan adalah tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi baik pemerintah maupun non-pemerintah formal maupun informal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menghasilkan sesuatu yang menunjang tercapainya sasaran dan tujuan.
5.     Perumusan Program dan Kegiatan
Salah satu pendekatan yang mungkin digunakan dalam merumuskan program dan kegiatan adalah melalui metode LFA. Metode ini dimulai dengan mengidentifikasi akar masalah. Akar-akar masalah ini merupakan fokus dalam menyusun strategi pencapaian tujuan yang akan diatasi melalui tindakan yang dirumuskan dalam suatu Kegiatan. Sedangkan rangkaian tindakan-tindakan penyelesaian ”akar masalah” dapat dijadikan sebagai program.
Program dan kegiatan disajikan berdasarkan tata waktu dan spasial, yaitu diketahui rencana waktu (periode waktu) dan lokasinya.  Kunci keberhasilan dalam merumuskan tujuan dan sasaran yang jelas dan terukur, serta strategi pencapaiannya adalah ketersediaan data dan akurasi datanya serta informasi tentang kondisi kini dan prediksi perubahan di masa datang.
6.     Rencana Implementasi
Program dan kegiatan yang telah dirumuskan selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam rencana implementasi. Dalam rencana implementasi menggambarkan peran serta tanggung jawab setiap stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana implementasi memuat tentang jenis kegiatan, lokasi, organisasi pelaksana/penanggung jawab, tata waktu, sumber dana.
Mengingat dalam pelaksanaan nantinya, terutama untuk Program atau Kegiatan yang besar, akan memerlukan pendanaan atau investasi maka dalam rencana implementasi perlu disusun rencana pendanaan dan investasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan
7.     Pemantauan dan evaluasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalan pemantauan dan evaluasi antara lain:
a.      Sistem pemantauan dan evaluasi yang dilakukan meliputi, asupan, proses, luaran dan hasil;
b.     Indikator-indikator kinerja yang perlu dimonitor dalam kerangka evaluasi kinerja kegiatan dan program;
c.      Instrumen monitoring dan evaluasi, mencakup metode monitoring (alat, cara, lokasi dan waktu) serta metode evaluasi;
d.     Agen/aktor yang bertanggungjawab terhadap monitoring suatu indikator, dan evaluasi;
e.      Capaian indikator kinerja, dan mekanisme umpan balik bagi perbaikan kinerja;
f.      Rencana jumlah dan sumber anggaran, dan mekanisme penganggaran

8.     Analisis Peran Para Pemangku Kepentingan
Analisis peran para pemangku kepentingan (Stakeholder Analysis) adalah sebuah proses pengumpulan dan analisis informasi kualitatif secara sistematik untuk memverifikasi pihak-pihak berkepentingan yang patut diperhitungkan pada saat perencanaan maupun pelaksanaan Pengelolaan DAS.
Analisis stakeholder ini dimulai dilakukan pada tahap awal, yaitu pada saat penyusunan TOR, sehingga belum mendalam. Hal ini akan mudah dilaksanakan apabila telah terbentuk wadah/rumah koordinasi pada DAS yang bersangkutan. Analisis stakeholder ini akan lebih mengerucut hasilnya pada saat melakukan analisis masalah.
2.2. Proses penyusunan Rencana
2.2.1. Persiapan
Fokus dalam tahap persiapan adalah menentukan inisiator dan aktor dari stakeholder yang ada dengan tugas pokok menyusun kerangka acuan (TOR) dan pembentukan Tim Perencana pengelolaan DAS. Apabila di dalam wilayah kerja BPDAS sudah ada Forum DAS maka hal itu dapat dijadikan modal dasar untuk penyusunan tim. Semua forum tersebut merupakan modal penting sebagai media komunikasi pengelolaan sumberdaya DAS yang perlu tetap dijaga dan diperkuat kapasitas kelembagaannya.
BPDAS atau instansi lain dapat berperan sebagai salah satu fasilitator dan atau lembaga inisiator dalam proses partisipasi awal perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu. Lembaga inisiator seyogyanya memiliki kapasitas dalam hal akses dan pemahaman terhadap isu dan permasalahan dalam pengelolaan sumberdaya terpadu suatu DAS yang didukung dengan data dan informasi yang akurat.
Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :
a.      identifikasi organsisasi/instansi yang akan dilibatkan dalam proses melalui analisis pemangku kepentingan (stakeholder);
b.     identifikasi wadah/rumah koordinasi yang sudah ada seperti “Forum DAS” dan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan;
c.       identifikasi peran yang mungkin dilakukan oleh organisasi/instansi yang akan dilibatkan dalam proses awal penyusunan rencana melalui analisis peran;
d.     identifikasi isu dan masalah-masalah yang ada dalam DAS berdasarkan persepsi lembaga inisiator melalui proses analisis masalah.
Keluaran tahap persiapan selain dokumen persiapan harus menghasilkan :
a.      Tim Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait dan pakar/tenaga ahli yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk DAS yang dalam satu kabupaten/kota atau Gubernur untuk DAS yang lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.
b.     Kerangka Acuan Kerja (Terms of Refrence, TOR) atau yang memuat bahan-bahan substansial yang diperlukan dalam proses partisipasi awal perencanaan. Bahan-bahan tersebut minimal meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran lokasi, data dan informasi awal, metodologi, hasil yang diinginkan, susunan Tim, tata waktu dan biaya pelaksanaan.
2.2.2. Penyusunan Rencana Kerja
Fokus utama dalam menyusun rencana kerja adalah pembentukan Tim Kerja yang akan bertangguang jawab melaksanakan Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. Tim harus menggambarkan siapa yang bertanggung jawab, rencana tata waktu pertemuan dan agenda pertemuan. Selain itu substansi rencana perlu disampaikan sebagai gambaran mengenai data dan informasi yang diperlukan dalam menyusun agenda-agenda proses yang diperlukan.
Luaran (output) dari proses ini adalah kesepakatan peran masing-masing dalam:
1)     menyediakan data dan informasi serta kajian-kajian yang diperlukan untuk terwujudnya substansi Rencana yang terpadu,
2)     mengisi agenda-agenda proses selanjutnya seperti penyelenggara, tempat, dan waktu.
Tim Penyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu harus menggambarkan komposisi keterwakilan berbagai disiplin ilmu, keterwakilan para pemangku kepentingan, dan keterwakilan wilayah.
2.2.3. Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana
Proses pelaksanaan perumusan substansi rencana makro ini mencakup isu dan permasalahan, kerangka logis penyelesaian masalah yang meliputi perumusan tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan, implementasi kelembagaan, rencana monitoring dan evaluasi.
1)     Isu dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya DAS (narasi dilengkapi dengan data dan informasi penunjang yang disajikan secara spasial).
2)     Kerangka logis penyelesaian masalah disusun secara partisipatif
3)     Rencana program-program dan kegiatan-kegiatan yang disajikan secara spatial, yaitu dikaitkan dengan lokasi (kabupaten/kota) dan periode waktu pelaksanaan.
4)     Rencana investasi dan pembiayaan Pengelolaan DAS, menjabarkan secara singkat skenario pembiayaan pengelolaan DAS, kebutuhan pembiayaan berdasarkan permintaan atau target pencapaian sesuai tujuan dan sasaran pengelolaan DAS, mekanisme pendanaan dan kemungkinan pembiayaan serta skala prioritas penanganan.
5)     Kebijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
6)     Rencana implementasi kelembagaan.
7)     Rencana monitoring, dan evaluasi.
8)      Arahan-arahan sebagai rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti melalui program dan kegiatan. Sekurang-kurangnya rekomendasi tersebut memberi arahan terhadap pengembangan dan pembangunan sumberdaya lahan, vegetasi, air, dan manusia.
Dalam setiap proses perumusan rencana disarankan agar melibatkan pakar/narasumber yang terkait dengan substansi perencanaan pengelolaan DAS terpadu misalnya mencakup pakar dalam bidang pengelolaan DAS konservasi sumberdaya alam, hidrologi, pertanian, kehutanan, sosial ekonomi, dan kelembagaan. Para pakar tersebut bisa berasal dari instansi pemerintah, non pemerintah seperti LSM, perguruan tinggi ataupun dari masyarakat sendiri. Tenaga ahli inti sangat dibutuhkan dalam hal perumusan/penulisan rencana secara sistematis mungkin harus direkrut secara khusus sebagai konsultan.



PEMBAHASAN

3.1       Perumusan Masalah dan Tupoksi
Perumusan masalah merupakan salah satu tahap di antara sejumlah tahap penelitian yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kegiatan penelitian. Tanpa perumusan masalah, suatu kegiatan penelitian akan menjadi sia-sia dan bahkan tidak akan membuahkan hasil apa-apa. Perumusan masalah atau research questions atau disebut juga sebagai research problem, diartikan sebagai suatu rumusan yang mempertanyakan suatu fenomena, baik dalam kedudukannya sebagai fenomena mandiri, maupun dalam kedudukannya sebagai fenomena yang saling terkait di antara fenomena yang satu dengan yang lainnya, baik sebagai penyebab maupun sebagai akibat.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan.[1]  Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok
Tabel Perumusan Masalah Dan Tupoksi
No.
Stakeholder
Tupoksi
Masalah
Komponen
1.
Dinas Kehutanan
Dan
Dinas Pekerjaan Umum
Berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi Sub DAS.
Pengelolaan SDA dan tata ruang
-        Defisit neraca air
-        Meluasnya lahan kritis di daerah hulu
-        Degradasi lahan kritis
-        Kegagalan Manajemen pengelolaan DAS Proyek Konservasi dan rehabilitasi
Ekologi
2
Dinas Pertanian
Pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi
-        Pencemaran limbah industri dan limbah rumah tangga
-        Pengalihfungsian hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman
Sosial
3
KLH dan Dinas Kesehatan
Pengendalian kualitas lingkungan
-        Tingginya bahan polutan dari industri
Ekologi

4
Dinas Dalam Negeri
Pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah
-        Pertambahan penduduk yang melampaui daya dukung lingkungan
Masyarakat
5
Masyarakat
unsur pelaku utama
-        Mengalihfungsikanhutanmenjadilahanpertanian
Sosial


3.2       Menentukan ELI (Extention, Leverage, dan Intensity)
Pembobolan dalam ELI adalah dengan mengalikan nilai nilai ELI yang didapat oleh suatu masalah, kemudian dari kemungkinan terjadinya angka dari kombinasi yang ada (yaitu : 1.2.3,4,6,89,12,16,24,32,48, dan 64) maka nilai 1 sampa 4 masuk ke dalam kategori sebagai masalah LH  dengan resiko “rendah”. Selanjutnya nilai 6 sampai 12 adalah “sedang” serta 13 sampai 64 adalah “tinggi. Nilai ELI secara rinci dijabarkan dalam tabel di bawah ini
Tabel nilai ELI
No.
Masalah
Extention
Leverage
Intensity
Skor
1
Defisit neraca air
3
2
4
24
2
Meluasnya lahan kritis di daerah hulu
2
2
4
16
3
Degradasi lahan kritis
2
2
4
16
4
Kegagalan Manajemen Pengelolaan DAS (Proyek Konservasi dan Rehabilitasi)
4
4
4
64
5
Pencemaran limbah industri dan limbah rumah tangga
2
2
4
16
6
Pengalihfungsian hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman
1
2
4
8
7
Tingginya bahan polutan dari industri
2
2
4
16
8
Pertambahan penduduk yang melampaui daya dukung lingkungan
1
1
1
1
9
Pengalihfungsianhutanmenjadilahanpertanian
2
1
2
4


3.3       Akar Masalah
Setelah ditemukan nilai ELI yang tertinggi dari beberapa masalah yang ada langkah berikutnya adalah menentukan akar masalah. Nilai ELI yang terbanyak biasanya disrbut sebagai pokok masalah. Dari pokok masalah inilah kemudian dicari sebab akibat yang nantinya akan menjadi akar masalah. Ciri ciri akar masalah adalah jika sudah tidak ditemukan lagi sebab dari masalah tersebut
Skema penentuan akar masalah

Kegagalan Manajemen Pengelolaan Sub DAS
           
Kurang Jelas Sistim Pengorganisasian
Partisipan Kurang
Kurang Perencanaan Komprehensif
Kesadaran Kurang
Kurang Kerjasama
Terbatasnya SDM
Tingkat Pemahaman Kurang Maksimal
Tidak ada Sosialisasi
Tupoksi Kurang Jelas
Pendidikan Rendah
KurangnyaKesadaran Dan LemahnyaPeran Stakeholder Terkait
 













3.4       Matriks Rekomendasi Perencanaan Program
Matrik rekomendasi perencanaan program adalah matrik yang berisi dan menjalankan program program yang direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam menyelesaikan suatu masalah yang ada. Dibawah ini adalah Matrik rekomendasi rencana program dari Rencana Pengelolaan Terpadu degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan sumedang


Tabel Matriks Rekomendasi Perencanaan Program
Nama Program



Instansi








Jangka Waktu
Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang


1.     Dinas Kehutanan
2.     Dinas Pekerjaan Umum
3.     Dinas Pertanian
4.     Dinas Kesehatan
5.     KLH
6.     Dinas Dalam Negeri
7.     masyarakat

2013-2018
Tujuan Program
TimbulnyaKesadaran Dan Peran Dari Stakeholder Terkait
Dampak Program
Sumberdaya Sub DAS CitarikTermanfaatkansecaraMaksimal
Hasil Program
Terwujudnya Kesadaran Dan Peran Dari Stakeholder Terkait
Kegiatan
Pihak Yang Terlibat
Keterangan
Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
Dinas Infokom Dan Semua Stakeholder

Dilaksanakanselama 3 hari 7 – 15Januari 2013
Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait
Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait

DilaksanakanSelama 3 Bulan20 Januari – 20 april 1013
PengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Dotunjuk Dan Evaluasihasil program
Semua Stakeholder
Dilaksanakanpadaperiode 2013 – 2018 setiap 6 Bulansekalidimulaidari 20 oktober

3.5. MatriksPerencanaan Program
Matriks Perencanan Program adalah matriks yang berisi atau menjelaskan perencanan progam yang akan dilakukan. Perencanaa program ini biasanya diambil dari rekomendasi program program yang sudah ada. Biasanya program program yang akan dilaksanakan adalah program jangka panjang yaitu 5 tahun dan telah disepakati bersama. Dibawah ini adalah Matrik rencana program dari Rencana Pengelolaan Terpadu degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan sumedang
Tabel Matrik Perencanaan Program
Nama Program

Instansi
JangkaWaktu
Rencana Pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang
-
2013 – 2018
Tujuan Program
TimbulnyaKesadaran Dan Peran Dari Stakeholder Terkait
Dampak Program
KesadarandanPeran Stakeholder Terkait
Sumberdaya Sub DAS CitarikTermanfaatkansecaraMaksimal
Hasil Program
-Terwujudnya Kesadaran Dan Peran Dari Stakeholder
Terkait
-Terwujudnyarehabilitasidanpenghijauan Sub DAS
Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang
-Terwujudnya Program Program yang telahdilaksanakan
secaraberkelanjutandenganadanyapenngontrolan
danevaluasi
Kegiatan
Pihak Yang Terlibat
Keterangan
Terselenggaranya sosialisasi Dan Penyuluhan pelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom selama 3 hari dari tanggal 7 -10 Januari 2013 dengan biaya sebesar Rp. 3.000.000.000 dari dana APBN

Dinas Infokom
Dana APBN
Terselenggaranya rehabilitasi danpenghijauanlingkungan Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait selama 3 bulan dari 20 januari – 20 april 2013 dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000.000 dari dana APBN

Dinas PU seksi Pengairan

Dana APBN
TerselenggaranyaPengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Dotunjuk Dan Evaluasihasil program Dilaksanakanpadaperiode 2013 – 2018 setiap 6 Bulansekalidimulaidari 20 oktoberdengandanasebesarRp3.000.000 daridana APBN
Stakeholder
Dana APBN


3.6. MatriksRincianKerja
Matrik Rincian Kerja adalah matrik yang berisi atau mrnjelaskan tentang rincian kerja dari program program yang akan dilakukan. Rincian kerja ini dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pengendalian. Dibawah ini adalah Matrik Rincian Kerja dari Rencana Pengelolaan Terpadu degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan sumedang
1.     Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
Terselenggaranya sosialisasi Dan Penyuluhan pelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom
Pelaksanaan
Persiapan
Pengendalian
 







No
Tahap
Kegiatan
Penanggung
Jawab
Instansi Terkait
Waktu
Biaya
1
Persiapan
1. Pembentukan Panitia Penyelenggara
2. Pencarian Dana
3. Pembuatan Buku Panduan dan Surat Undangan
4. Akomodasi Konsumsi dan transportasi
5. Persiapan materi pembelajaran
Gubernur

Kepala Bapedalda
Kepala Diklat prov
Kepala Diklat provl
Kepala infokom
Pemerintah Tingkat 1
Bapedalda
Diklat Prov

Diklat Prov
Dinas Infocom

7 - 12 januari 2013

7 - 12 januari 2013

7 - 12 januari 2013





2jt
2
Pelaksanaan
penyelenggaraan dan penyajian materi Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom

Seksi Administrasi Penyuluhan
Dinas infocom
14 januari 2013





750rb
3
Pengendalian
1. pemantauan jalanya penyuluhan
2. evaluasi hasil penyuluhan


14 januari

15 januari 2013
250rb



2.     Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di KabupatenBandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkai
Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait
Terselenggaranya Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkait
Pelaksanaan
Persiapan
Pengendalian
 












No
Tahap
Kegiatan
Penanggung
Jawab
Instansi Terkait
Waktu
Biaya
1
Persiapan
1. pembentukan panitia
2. pembagian tugas
3. Persiapan alat dan bahan yang akan digunakan
4. Penyiapan Dana
Gubernur


Ketua Pelaksana

Seksi perlengkapan


Bendahara
Pemerintah Tingkat 1

Pemerintah Tingkat 1


Pemerintah Tingkat 1

Bapedalda
20 – 31 january 2013
20 – 31 january 2013
2-5 februari 2013

5-10 februari 2013
500rb




5jt




500rb
2
Pelaksanaan
Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairan
Gubernur
Pemerintah tingkat 1
15 february – 15 april 2013
3jt
3
Pengendalian
1. pemantauan jalanya kegiatan
2. evaluasi kegiatan
Seksi pengawasan


Gubernur
Pemerintah Tingkat 1


Pemerintah Tingkat 1




20 april 2013
500rb



500rb









3.     PengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Ditunjuk Dan Evaluasihasilprogram

.PengontrolanHasilprogramOlehPihakpihak Yang Ditunjuk Dan Evaluasihasilprogram

Terselenggaranya . PengontrolanHasilprogramOlehPihakpihak Yang Ditunjuk Dan Evaluasihasilprogram

Pelaksanaan
Persiapan
Pengendalian
 








No
Tahap
Kegiatan
Penanggung
Jawab
Instansi Terkait
Waktu
Biaya
1
Persiapan
Pembentukan panitia  Pengontrolan
Gubernur
Pemerintah Tingkat 1
25 April 2013
1jt
2
Pelaksanaan
Pengontrolan dan Evaluasi program
Gubernur
Pemerintah Tingkat 1
21 April 2013-20 April 2018
1jt
3
Pengendalian
Laporan Hasil Evaluasi
Gubernur
Pemerintah Tingkat 1
Setiap tanggal 20 0ktober dan 20 april
1jt
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Dari makalah diatas tentang Rencana pengelolaan Terpadu Degradasi Lahan Sub DAS Citarik Hulu Di Kabupaten Bandung Dan Sumedang dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai berikut :
·       Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan sedangkan Sub DAS adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama
·       Nilai ELI yang paling tinggi adalah 64 yaitu pada permasalahan Kegagalan Manajemen Pengelolaan DAS (Proyek Konservasi dan Rehabilitasi)
·       Program program yang direncanakan adalah Sosialisasi Dan Penyuluhanpelestarian lingkungan oleh Dinas Infokom, Rehabilitasi lingkungan danPenghijauan di Sub DAS Citarik Hulu di Kabupaten Bandung dan Sumedang oleh Dinas PU seksi Pengairanserta stakeholder terkai, dan PengontrolanHasil program OlehPihakpihak Yang Ditunjuk Dan Evaluasihasilprogram
4.2. Saran
Untuk pemerintah dan masyarakat di kabupaten Bandung dan Sumedang seharusnya lebih menjaga kelestarian DAS agar tidak terjadi degradasi lahan, stakeholder stakeholder terkait diharapkan bisa menyadari tupoksinya masing masing dan menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.